You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Disparbud Data Ulang Perizinan Tempat Hiburan di Jakarta
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

Disparbud Data Ulang Perizinan Tempat Hiburan di Jakarta

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Dispabud) DKI Jakarta melakukan pendataan ulang perizinan seluruh tempat hiburan di Ibukota.

Sidak akan terus kita lakukan untuk pengawasan, pembinaan dan monitoring kelengkapan perizinan industri pariwisata

Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua tempat hiburan beroperasi dengan mengantongi izin yang masih berlaku.

Kepala Bidang Industri dan Pariwisata Dispabud DKI Jakarta, Tonny Bako mengatakan, pihaknya melakukan inspeksi mendadak (sidak) tempat hiburan secara serentak di lima wilayah kota sejak 24-25 Desember 2017 lalu.

Disparbud Sidak Tempat Hiburan Malam di Jakarta

Sidak sendiri digelar dengan tujuan untuk mendata ulang perizinan tempat industri pariwisata yang telah habis masa berlakunya. Sebab disinyalir banyak industri pariwisata yang memperpanjang masa berlaku izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).

"Sidak akan terus kita lakukan untuk pengawasan, pembinaan dan monitoring kelengkapan perizinan industri pariwisata yang selama ini disalahgunakan maupun habis masa berlakunya," ujarnya, Selasa (26/12).

Menurut Tonny, dari hasil sidak pada 24-25 Desember, diketahui masih banyak tempat hiburan yang menyalahi perizinan, zonasi hingga beroperasi meski telah habis masa berlaku izinnya.

"Selain itu banyak juga industri pariwisata yang tutup lantaran jam operasionalnya telah habis," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12765 personDessy Suciati
  2. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1454 personFakhrizal Fakhri
  3. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1450 personAnita Karyati
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1402 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1092 personBudhi Firmansyah Surapati